PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 16
BAB 3 — PENATAAN BATAS AREAL KERJA
Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas dapat dilakukan pengukuran melambung. www.djpp.kemenkumham.go.id
