PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 6A
(1) Dalam hal BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan telah mendapat peta areal kerja (Working Area/WA) dapat diterbitkan Keputusan IUPHHK-HTI oleh Menteri. (2) Penyerahan Keputusan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah menyampaikan bukti pelunasan Iuran IUPHHK- HTI.
