PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 2
2.a. Khusus untuk BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1 huruf a dan d, Menteri menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA) dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 6A dan 6B yang berbunyi sebagai berikut :
