PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-43-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
(1) Penyampaian RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah tanggal 31 Januari tahun berjalan dikategorikan sebagai RPBBI yang disampaikan terlambat.
(2) Penyampaian laporan perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah pemenuhan bahan baku direalisasi dikategorikan sebagai perubahan RPBBI yang disampaikan terlambat.
(3) Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI oleh pemegang IU- IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah tanggal 10 bulan berikutnya dikategorikan sebagai laporan bulanan yang disampaikan terlambat. 12. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 15a dan Pasal 15b yang berbunyi sebagai berikut :
