Pasal 12
(1) Pemegang IU-IPHHK wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI meliputi : a. Realisasi pemenuhan bahan baku disusun menggunakan format dalam Lampiran V Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007. b. Realisasi pemanfaatan atau penggunaan bahan baku serta produksi disusun menggunakan format dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007.
(2) Laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara manual, selambat- lambatnya telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
b. Kepala Dinas Provinsi secara manual, selambat-lambatnya telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik pertahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai
c. Direktur Jenderal secara elektronik, selambat-lambatnya telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(3)
Berdasarkan tembusan laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Balai melakukan penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Dinas Provinsi melakukan
penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI
kepada Direktur Jenderal.
2009, No.187
(5)
Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dipantau oleh Kepala Dinas Provinsi dan oleh Kepala Balai melalui login masing-masing.
(6) Apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi, penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI oleh pemegang IU- IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun dilakukan secara manual.
(7) Apabila aplikasi RPBBI sudah tidak mengalami gangguan atau telah berfungsi kembali, maka laporan bulanan realisasi RPBBI yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK.
(8) Apabila tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI.
(9) Penyampaian tembusan laporan bulanan realisasi RPBBI kapasitas
izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun
kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dilakukan secara manual oleh
pemegang izin berdasarkan hasil cetak laporan secara elektronik.
10. Diantara Pasal 12 dan 13, disisipkan 2 Pasal baru yaitu Pasal 12a dan
Pasal 12b yang berbunyi sebagai berikut :
