Pasal 11
(1) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
(2) Penyampaian laporan perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum pasokan bahan baku dipenuhi atau sebelum bahan baku diterima di IPHHK.
(3) Apabila laporan perubahan RPBBI yang disampaikan oleh pemegang IU-IPHHK diterima oleh pejabat yang berwenang setelah pemenuhan bahan baku direalisasi, pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
(4) Penyampaian laporan perubahan RPBBI dibuktikan dengan surat tanda terima yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (8) huruf a, huruf b dan huruf c, ayat (9) dan ayat (10).
(5) Dalam hal perubahan RPBBI kapasitas izin produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), 2009, No.187 ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan surat tanda terima dan pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. 8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 Pasal baru, yakni Pasal 11a dan Pasal 11b yang berbunyi sebagai berikut :
