PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU...
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pemegang izin dan pelaku usaha wajib menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Balai. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan gabungan rekapitulasi laporan bulanan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kayu di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai.
