Pasal 16
BAB 5 — PEMBAKUAN FORMAT DAN PENGADAAN BLANKO
(1) Format blanko angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengadaan blanko FA-KB dilakukan oleh pemegang izin/TPT- KB/Industri dan dicetak di perusahaan percetakan sekuriti yang terdaftar di BOTASUPAL setelah memperoleh penetapan nomor seri FA-KB. (3) Penetapan nomor seri FA-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Balai. (4) Pengadaan blanko FA-KO dilakukan oleh pemegang izin industri primer, industri lanjutan, industri terpadu, atau TPT-KO dan dicetak di percetakan umum dengan penetapan nomor seri FA-KO oleh pimpinan perusahaan yang bersangkutan. (5) Khusus untuk pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, blanko FA-KO dicetak di perusahaan percetakan sekuriti yang terdaftar di BOTASUPAL.
