PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN...
Pasal 11
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
Penyuluh Kehutanan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, dibentuk dengan persyaratan : a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Identitas Penduduk; b. memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang kehutanan; c. melaksanakan pendampingan kepada pelaku utama. d. mempunyai sifat kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan teladan bagi pelaku utama. e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan penyuluhan kehutanan.
