PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Penyuluh Kehutanan terdiri atas: a. penyuluh kehutanan Pegawai Negeri Sipil; b. penyuluh kehutanan swasta; dan c. penyuluh kehutanan swadaya masyarakat. (2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Keberadaan penyuluh kehutanan swasta dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bersifat perorangan, mandiri, dan independen untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
