PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 27
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana kerja Kementerian Kehutanan, Rencana kerja SKPD Provinsi, Rencana kerja SKPD Kabupaten/Kota, dan Rencana kerja KPH, berjangka waktu 1 (satu) tahun, dan disusun 1 (satu) tahun sebelumnya.
