Pasal 26
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana Kerja KPH untuk jangka waktu satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam Renstra di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan; c. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra Kesatuan Pengelolaan Hutan; d. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan yang memerlukan proses penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c dalam tahun rencana; dan e. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra KPH.
