Pasal 25
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana kerja-SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam Renstra SKPD Tingkat Kabupaten/Kota; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan; c. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD Kabupaten/Kota ; d. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c dalam tahun rencana; dan e. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD Kabupaten/Kota.
