PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 24
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana kerja-SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam Renstra SKPD Provinsi; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 1 tahun tingkat provinsi; c. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan wilayah Provinsi yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf c dalam tahun rencana; dan d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari Renstra SKPD provinsi.
