Pasal 23
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana Kerja Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam rencana strategis Kementerian Kehutanan; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 1 tahun tingkat Nasional;
c. Memuat penjabaran sasaran kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan seluruh wilayah Nasional yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf c dalam tahun rencana; dan d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana strategis Kementerian kehutanan.
