PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 22
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana strategis Kementerian Kehutanan, Rencana strategis SKPD Provinsi, Rencana strategis SKPD Kabupaten Kota, dan Rencana strategis KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 berjangka waktu 5 (lima) tahun, dapat ditinjau dan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali, untuk mengakomodir perubahan kebijakan prioritas pembangunan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan KPH, dan disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Rencana strategis tersebut.
