Pasal 21
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana strategis KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d selain memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada Program dan kebijakan Kehutanan dalam rencana pengelolaan hutan di tingkat kesatuan pengelolaan hutan; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 5 tahun tingkat kesatuan pengelolaan hutan; c. Memuat penjabaran gambaran umum kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan dalam wilayah kesatuan pengelolaan hutan yang memerlukan proses penyelenggaraan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan; dan d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana kehutanan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf d.
