Pasal 20
BAB 3 — SUBSTANSI RENCANA KEHUTANAN
Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c selain harus memenuhi kriteria umum Pasal 10, juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Mengacu pada program dan kebijakan kehutanan dalam rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota; b. Merupakan instrumen dasar untuk kerangka kerja, perkiraan pembiayaan pembangunan kehutanan untuk masa 5 tahun tingkat kabupaten/kota; c. Memuat penjabaran gambaran umum kondisi, luas, letak dan potensi kawasan hutan Kabupaten/Kota yang memerlukan proses rehabilitasi, restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a; dan d. Memuat penjabaran atau pendetilan arahan-arahan pembangunan dari rencana kehutanan wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf c.
