PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 28
BAB 4 — MEKANISME DAN PROSES PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN Berjangka waktu 1 (satu) tahun, dan disusun 1 (satu) tahun sebelumnya;
(1) Mekanisme penyusunan rencana kehutanan memuat pengaturan tata hubungan dan proses penyusunan rencana kehutanan. (2) Tata hubungan rencana kehutanan menggambarkan hirarki dan keterkaitan masing-masing rencana kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8. (3) Proses penyusunan rencana kehutanan meliputi tahapan penyusunan rencana dan tata waktunya
