PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 2
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perhitungan standing stock pada hutan alam produksi dalam rangka pemanfaatan hutan lestari.
