PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 3
Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 2008
MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
