PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Kehutanan :
- Nomor 8171/Kpts-II/2002 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi Yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan Alam; dan
- Nomor 88/Kpts-II/2003 tentang Kriteria Potensi Hutan Alam pada Hutan Produksi Yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari.
