PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN...
Pasal 4
(1)Lokasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat berada dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. (2)Dalam hal lokasi untuk bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam kawasan hutan maka lokasi bangunan menjadi bagian dari pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)Dalam hal lokasi untuk bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar kawasan hutan maka pengadaan tanah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
