PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN...
Pasal 5
(1)Luas bangunan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada luas kawasan hutan yang dikelola. (2)Luas bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimal 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
