Pasal 3
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. bangunan kantor; b. kendaraan operasional; c. peralatan kantor; dan d. peralatan operasional. (2)Fasilitasi bangunan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa bangunan kantor KPHL Model dan KPHP Model. (3)Fasilitasi kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kendaraan roda empat; b. kendaraan roda dua; dan/atau c. kendaraan perairan. (4)Fasilitasi peralatan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meja dan kursi kerja; b. lemari kantor; dan c. peralatan elektronik kantor. (5)Fasilitasi peralatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. alat komunikasi; b. perangkat lunak komputer; c. perangkat keras komputer; dan d. peralatan survey.
