PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR FASILITASI SARANA DAN...
Pasal 2
(1)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model diberikan oleh Pemerintah guna mendorong beroperasinya KPHL dan KPHP di lapangan. (2)Fasilitasi sarana dan prasarana KPHL Model dan KPHP Model selain oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.
