PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dari lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan. (2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
