PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun setiap tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah. (2) Rencana pengelolaan jangka pendek kesatu disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka menengah kesatu disahkan. (3) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk 1 (satu) tahun ke depan dari tahun penyusunannya.
