PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 24
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Jenis dan tahapan kegiatan; b. Tata waktu pelaksanaan; c. Perencanaan anggaran.
