PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 66
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan sewa BMN, Pengelola Barang berwenang melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan sewa BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam rangka penertiban pemanfaatan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebagai tindak lanjut dari pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawas intern pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan sewa BMN. (3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
