PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 67
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan sewa BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan setelah diberikannya persetujuan oleh Pengelola Barang hingga saat penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan sewa BMN setelah penandatanganan perjanjian sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam perjanjian sewa bersangkutan.
