Pasal 65
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang melakukan evaluasi secara berkala atas besaran tarif sewa setiap tahun berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan sewa dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3). (2) Pelaksanaan evaluasi besaran tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk periodesitas sewa per jam, per hari, atau per bulan. (3) Pelaksanaan evaluasi penghitungan besaran tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis ketentuan mengenai besaran sewa dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 43, dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 58. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil pelaksanaan evaluasi penghitungan besaran tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berdasarkan surat Pengelola Barang.
