Pasal 64
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian sewa BMN yang berada di bawah penguasaannya masing-masing sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani. (2) Sebagai tindak lanjut atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menerbitkan surat peringatan/teguran kepada penyewa atas dilakukannya pelanggaran terhadap perjanjian sewa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat menghentikan kegiatan sewa apabila surat peringatan/teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan oleh Penyewa. (4) Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dapat meminta bantuan aparat pengawas intern pemerintah dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
