PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c antara lain : a. nama; b. alamat; c. bentuk kelembagaan; d. jenis kegiatan usaha; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan f. fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis untuk calon penyewa yang berbentuk badan usaha. (2) Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai data calon penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c.
