PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b meliputi : a. foto atau gambar BMN, berupa :
- gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan;
- foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau
- foto BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. b. kuantitas BMN, berupa :
- luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan; atau
- jumlah atau kapasitas BMN selain tanah dan/atau bangunan. c. nilai BMN yang akan disewakan, berupa :
- nilai tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan yang akan disewakan;
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. d. data dan dokumen terkait BMN yang akan disewakan, berupa :
- Kartu Identitas Barang (KIB);
- buku barang; dan/atau
- fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen sejenis. www.djpp.kemenkumham.go.id
