Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Data usulan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi antara lain : a. dasar pertimbangan dilakukan sewa; b. usulan jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas sewa; dan c. surat usulan sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang akan disewakan www.djpp.kemenkumham.go.id
sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif sewa. (3) Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa selain tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sebagai bagian data usulan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa : a. formula sewa berdasarkan hasil kajian Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; atau b. nilai sewa berdasarkan hasil perhitungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
