PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau BMN selain tanah dan/atau bangunan sesuai dengan batas kewenangannya, dengan disertai : a. data usulan sewa; b. data BMN yang diusulkan untuk disewakan; c. data calon penyewa; d. data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan; e. surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan f. Surat persetujuan sewa BMN dari Eselon I.
