Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
(1) Data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, antara lain : a. data barang yang ditransaksikan; dan b. nilai transaksi. (2) Data transaksi sewa sebagaimana dimaksud yang sebanding pada ayat (1) atau dapat sejenis berupa transaksi sebanding dan sejenis yang sudah terjadi atau data penawaran umum penyewaan barang yang sebanding atau sejenis. (3) Dikecualikan dari ketentuan untuk menyertakan data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, pengajuan usulan sewa dapat hanya disertai dengan surat pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sepanjang data transaksi sewa yang sebanding dan sejenis tersebut tidak dapat diperoleh namun dapat dibuktikan keberadaannya.
