PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG...
Pasal 41
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dikelompokkan sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kategori I, meliputi:
- Swasta, kecuali yayasan dan koperasi;
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan hukum yang dimiliki negara; dan
- Lembaga pendidikan asing. b. Kategori II, meliputi:
- Yayasan;
- Koperasi;
- Lembaga Pendidikan Formal; dan
- Lembaga Pendidikan Non Formal. c. Kategori III, meliputi:
- Lembaga sosial;
- Lembaga kemanusiaan;
- Lembaga keagamaan; dan
- Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara. (2) Bentuk kelembagaan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rencana kegiatan penyewaan disampaikan pada saat pengajuan usulan sewa.
