Pasal 40
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain : a. perdagangan; b. jasa; dan c. industri. (2) Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain : a. pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril; b. penyelenggaraan pendidikan nasional; c. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan d. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis. (3) Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain : a. pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan; b. kegiatan sosial; c. kegiatan keagamaan; d. kegiatan kemanusiaan; e. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara; dan f. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial.
