Pasal 42
BAB 4 — BESARAN SEWA
(1) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a angka 5 meliputi lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di INDONESIA. (2) Lembaga pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b angka 3 meliputi lembaga pendidikan dalam negeri, baik milik swasta maupun milik pemerintah/negara, meliputi : a. lembaga pendidikan anak usia dini formal; b. lembaga pendidikan dasar; c. lembaga pendidikan menengah; dan d. lembaga pendidikan tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Lembaga pendidikan non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b angka 4 meliputi : a. lembaga kursus; b. lembaga pelatihan; c. kelompok belajar; d. pusat kegiatan belajar masyarakat; e. majelis taklim; dan f. satuan pendidikan yang sejenis. (4) Lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, dan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c angka 1, 2, dan 3, termasuk lembaga internasional dan/atau asing yang menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan/atau keagamaan di INDONESIA.
