Pasal 13
(1) Izin peragaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (6) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi teknis dan
administrasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa berakhir izin dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilengkapi persyaratan :
a. laporan kegiatan peragaan;
b. laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar
dilindungi beserta keadaan mutasinya; dan
c. laporan hasil evaluasi.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada
Menteri dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima lengkap.
(5) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
Menteri
dapat
menyetujui
atau
menolak
permohonan
perpanjangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No998.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin peragaan luar negeri :
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri melalui
Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal.
(7) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a, permohonan telah memenuhi
persyaratan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris
Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang
pemberian perpanjangan izin peragaan luar negeri kepada Menteri.
4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal
13A sehingga berbunyi sebagai berikut :
