Pasal 11
(1) Permohonan Izin peragaan ke luar negeri diajukan kepada Menteri
dengan
tembusan
kepada
Direktur
Jenderal,
untuk
jenis
tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagai berikut:
a. Raflesia;
b. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi);
c. Babirusa (Babyrousa babyrussa);
d. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus);
e. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis);
f. Biawak Komodo (Varanus komodoensis);
g. Cendrawasih (seluruh jenis dari famili Paradiseidae);
h. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi);
i. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae);
j. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani);
k. Orangutan (Pongo pygmaeus); dan/atau
l. Owa Jawa (Hylobates moloch ).
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No998.
(1a) Permohonan Izin peragaan ke luar negeri selain jenis tumbuhan
dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada
Direktur Teknis.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(1a) dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. copy MoU antara kedua lembaga konservasi;
b. proposal kegiatan;
c. rekomendasi dilengkapi berita acara pemeriksaan mengenai
asal-usul
tumbuhan dan
satwa
liar
dilindungi
beserta
sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai KSDA;
d. sertifikat atau penandaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi;
e. surat
keterangan
kesehatan
satwa
dari
instansi
yang
berwenang;
f. copy izin lembaga konservasi.
(3) Direktur Jenderal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diterima
lengkap,
menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri.
(4) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri:
a. disetujui, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada
Menteri
melalui
Sekretaris
Jenderal
untuk
dilakukan
penelaahan.
b. ditolak, Direktur Jenderal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari
kerja atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan.
(6) Berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal dimaksud pada ayat (5)
huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu
10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep
Keputusan Menteri tentang Pemberian Izin Peragaan Luar Negeri
kepada Menteri.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu
Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
