PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 869
BAB 17 — Kelompok Jabatan Fungsional
Pada lingkungan Kementerian Kehutanan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
