PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 868
BAB 16 — PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi, pelaporan pelaksanaan anggaran, pengelolaan urusan keuangan, sistem informasi manajemen keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan Pusat, serta penyelesaian utang piutang. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan.
