PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 866
BAB 16 — PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana penganggaran dalam rangka pengeluaran jangka menengah; b. penyusunan rencana bisnis anggaran; c. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran Pusat; d. pengelolaan kas, dan pendapatan dan belanja; e. penyelesaian utang piutang; f. penyusunan kebijakan pengelolaan barang, asset tetap dan investasi Pusat; g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; h. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian dan kehumasan.
