PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 865
BAB 16 — PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja, perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, administrasi pengelola keuangan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyelesaian utang piutang, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta melaksanakan urusan ketatausahaan dan kehumasan.
