PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 853
BAB 16 — PUSAT PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN HUTAN
(1) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Kehutanan, yang secara teknis dibina oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dan secara administratif dibina oleh Sekretariat Jenderal. (2) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala.
