PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 852
BAB 15 — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN REGIONAL
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional.
