Pasal 847
BAB 15 — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN REGIONAL
(1) Subbidang Perencanaan Kehutanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, dan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan di tingkat regional serta penyusunan rencana dan program pusat.
(2) Subbidang Perencanaan Kehutanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan Planologi Kehutanan, Usaha Kehutanan, Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di tingkat regional.
